Jakarta, Beritasatu.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mengingatkan profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan di bidang hukum. Advokat juga memiliki tanggung jawab dalam membantu menegakkan hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menilai profesionalisme seorang advokat harus berjalan beriringan dengan integritas dan kompetensi. Menurutnya, kemampuan profesional tanpa integritas dapat menghilangkan esensi profesi, sedangkan integritas tanpa kompetensi belum cukup menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
“Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan