TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator untuk menghanguskan sisa kuota internet sebelum masa aktif paket berakhir.
Adapun larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang terbit tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam SE tersebut, operator seluler juga dilarang untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk mempertahankan sisa kuota paket tersebut.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan