Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak DPR membuka draf terbaru rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Keterbukaan dinilai penting agar pembahasan regulasi tidak sekadar mengejar target pengesahan.
Desakan tersebut disampaikan setelah aksi kelompok masyarakat pada 27 Agustus 2026 menghasilkan kesepakatan dengan pimpinan DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai target waktu tersebut tidak boleh membuat proses legislasi mengabaikan kualitas substansi maupun partisipasi publik.