TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mempersoalkan tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kali ini, objek yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan diajukan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: sah atau