Nasional

Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Tanggal asli: 29 Agustus 2026 19:13 Sumber: Antara - Terkini
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait adanya batasan pengajuan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp