JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan masa tanggap darurat pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang hingga 12 September 2026.
"Dan saat ini sudah kita mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berton Panjaitan menyampaikan masa tanggap darurat sebelumnya ditetapkan berlaku pada 14-28 Agustus 2026 oleh Gubernur NTT.
Menurut