Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti aturan pesangon 0,5 kali gaji dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai salah satu pemicu perusahaan cenderung melakukan PHK dibanding mencari solusi lain ketika menghadapi tekanan bisnis.
“Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon nol koma lima. Makanya empat dinas tenaga kerja itu saya lapor ke Ombudsman,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).
Said berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi MK No. 168/PUU-XXI Tahun 2024.