Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Pengajuan terbaru tersebut menjadi permohonan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati secara saksama permohonan tersebut, terutama untuk melihat apakah objek dan dasar permohonan yang diajukan