Simpang Empat (ANTARA) - Tradisi Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih di Pasaman Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak Tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat Harlina Syahputri di Aula Kantor Gubernur, Kota Padang, Jumat (28/8).
"Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan