Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah mencatat, jauh sebelum isu lingkungan mencuat seperti sekarang, Indonesia masa kuno telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Ini terjadi pada masa Kerajaan Majapahit saat menetapkan aturan terhadap seseorang yang menebang pohon secara sembarangan dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati.
Aturan tersebut tercantum dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Menurut riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, pada bab V pasal 92 di kitab tersebut disebutkan larangan menebang pohon