Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta usulan penangkalan terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan seusai menjalani hukuman tindak pidana atau eks narapidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju negara asalnya.
"Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian serta penyalahgunaan dokumen