Nasional

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 22:44 Sumber: Liputan6 - News
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MK menilai ketentuan tersebut berpotensi mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp