Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menilai ketentuan tersebut berpotensi mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I