Jombang, Beritasatu.com - Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Pemerintah diminta tidak menunda penerapan ketentuan tersebut hingga 2028.
Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di gedung serba guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub menyampaikan laporan