JAKARTA, iNews.id - Komisi Organisasi di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan publik bagi pimpinan Pengurus Besar NU (PBNU). Ketua Umum dan Rais Aam dilarang rangkap jabatan politik seperti menteri hingga ketua umum partai.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi