Kementerian Koordinator Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, secara hibrida bersama pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan