Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, senilai Rp338,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan