REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Perceraian orang tua tidak serta-merta mengakhiri kewajiban terhadap anak. Namun, dalam praktiknya, konflik pasca-perceraian masih kerap membuat hak anak atas pengasuhan, nafkah, pendidikan, kesehatan, hingga hubungan dengan kedua orang tua terabaikan.
Peneliti sekaligus Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr Endah Hartati SH MH, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena anak tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari konflik orang tua.
"Dari perspektif HAM, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak yang wajib dihormati,