Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, baik yang berskala nasional maupun daerah.
BNPB menyatakan perubahan dalam putusan MK berkaitan dengan sejumlah indikator yang selama ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan status bencana.
Selama ini terdapat lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan. Kelima indikator tersebut meliputi: