Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya menyoroti adanya kontradiksi putusan hakim dalam permohonan praperadilan terkait status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya.
Menurut dia, hakim disebut mengakui adanya kejanggalan, tetapi permohonan praperadilan tersebut tetap ditolak.
"Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda," kata Firman Wijaya kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dia menilai, tidak ada