JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mengungkapkan tidak hanya tindak pidana korupsi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar RUU tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Ketiga belas jenis tindak pidana tersebut adalah:
Dia mengatakan, sejumlah ahli