Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis terhadap order beli atau jual ketika transaksi melewati batas harga atau jumlah yang ditetapkan Bursa.
Dalam skema baru, ARA/ARB untuk saham berharga rendah tidak lagi dihitung berdasarkan persentase.
Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11- Rp 200, Rp 201-Rp 5.000,