TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
Selain itu, BNPB juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan putusan itu memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.
Selama ini, kata dia, ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan, yakni:
"Kelima hal itu sebelumnya dipahami