TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mempermudah mekanisme penetapan status bencana nasional.
Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons kondisi darurat lebih cepat, tanpa terhambat oleh kewajiban memenuhi seluruh parameter bencana yang selama ini dinilai kaku.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan putusan itu memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.
Selama ini,