TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI memperjelas arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan merinci 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai penyitaan aset hasil kejahatan.
Langkah ini diambil guna memastikan perampasan aset, khususnya mekanisme tanpa putusan pidana, memiliki payung hukum yang kuat, terukur, dan tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan berfokus pada kejahatan berdampak luas secara ekonomi seperti korupsi, perpajakan, hingga kejahatan perbankan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, cakupan tindak pidana tersebut dirumuskan setelah pihaknya melakukan riset,