JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, pada Jumat (28/8/2026).
"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam siaran pers, dikutip Minggu (30/8/2026).
Lewat putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa lima hal sebelum status bencana ditetapkan tidak harus terpenuhi semua.
Kelima hal tersebut ialah jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan sarana