Ekonomi

Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 10:00 Sumber: DetikFinance
Program Penjaminan Polis Asuransi Jalan 2028, Perusahaan Sakit Tak Bisa Ikut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tidak semua perusahaan asuransi bisa menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Program Penjaminan Polis sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 di mana program ini paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, pihaknya terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagaimana diketahui, lewat Undang-undang tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp