Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengaku tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Informasi tersebut disampaikan lewat kuasa hukum pribadinya, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hal itu diungkap Febri pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 27 Agustus 2026.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar