Yogyakarta, Beritasatu.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut DPR RI dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Di tengah rencana penyelesaian RUU tersebut, pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Zuly Qodir, MAg, mengingatkan kewenangan negara dalam perampasan aset harus diimbangi integritas aparat dan pengawasan yang ketat.
Menurut Zuly, kewenangan perampasan aset tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa mempertimbangkan posisi sosial, ekonomi, maupun politik.
Ia mencontohkan, peningkatan