Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Kali ini, total nilai aset yang disita mencapai Rp 338,3 miliar.
"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Anang menjelaskan aset yang disita terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik