TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar home industry atau pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Home industry pembuatan barang haram itu berada di sejumlah unit kontrakan di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Jarak dari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung sekitar 17–23 km dengan waktu tempuh rata-rata 15–30 menit menggunakan kendaraan darat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara menyebut pengungkapan ini berhasil