Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aset senilai ratusan miliar yang disita itu merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.
Barang bukti itu disita oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di beberapa lokasi di