Jakarta, tvOnenews.com - Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan tiga tersangka itu antara lain perempuan berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A yang merupakan kekasih Z dan perempuan berinisial L.
Adapun perempuan L ini berperan membantu menampung uang hasil penggelapan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pencurian uang oleh Z, A