TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengelola penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola energi primer nasional.
Rencana tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi.
Dalam rancangan beleid itu, BLU Energi direncanakan memiliki sejumlah fungsi, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pemenuhan pasokan, pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan