TRIBUNNEWS.COM - Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilarang menduduki jabatan politik, sebagai upaya menjaga independensi organisasi.
Penegasan tersebut telah disepakati melalui Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang dipimpin Prof. Dr. KH. Mohammad Nuh dan KH Akhmad Said Asrori.
"Khusus Rais Aam dan Ketua Umum tidak boleh merangkap jabatan politik karena posisi mereka adalah mandataris Muktamar. Jika di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri,