JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan untuk menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi maupun nominal pendapatan keluarga.
DTSEN menjadi rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN secara nasional diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola basis data, sementara