REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk tidak menjadikan sertifikasi sebagai akhir dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan sistem manajemen K3 perlu dievaluasi secara berkala agar standar keselamatan benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian K3 Kemnaker Muhammad Idham mengatakan, hingga saat ini jumlah perusahaan yang menerapkan standar sistem manajemen K3 masih sekitar 19 ribu perusahaan. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan penerapan standar K3 di lingkungan industri.
Hal