Dua pendeta di Korea Selatan didenda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu penerbangan dengan berkhotbah dadakan kepada penumpang. Mereka bersikeras berkhotbah meski sudah berkali-kali diperingatkan awak kabin.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan usai insiden di dalam pesawat rute Jeju ke Gimpo.
Dua pendeta yang sama-sama berusia 60-an tahun itu, disebut mulai berkhotbah di tengah penerbangan pada 12 Maret lalu sambil berdiri di lorong pesawat.
Para pendeta ini pun terlibat adu mulut dengan penumpang