Serikat pekerja mengingatkan pemerintah soal tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Hal itu sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tenggat waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR membuka