TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menetapkan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli.
Keputusan itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM tanggal 5 sampai 6 Mei 2026 dalam Keputusan Sidang Paripurana Nomor: 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan itu dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Prosyutisia Peristiwa 27 Juli 1996, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang