Jakarta, tvOnenews.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian di Kabupaten Gianyar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan dua WNA itu akhirnya diamankan pada Kamis (27/8/2026) malam.
Satu WNA yang diamankan diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 379 hari. Sementara itu, satu lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Saat diamankan, salah seorang dari mereka sempat berusaha melarikan diri saat diperiksa petugas. Namun, petugas segera melakukan pengejaran hingga