TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial RE (29) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian emas, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 01.30 Wita.
Dia diamankan oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari.
RE diringkus di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial IR (34) ke Polresta Kendari pada 31 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peritiwa pencurian itu terjadi