TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diminta memperkuat pengawasan dan tata kelola industri pembayaran digital.
Langkah pencabutan izin dinilai belum cukup untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembayaran digital secara keseluruhan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan BI dan pemangku kepentingan perlu membenahi ekosistem pembayaran digital secara menyeluruh.
Pembenahan tersebut mencakup pengawasan, regulasi, tata kelola, hingga perlindungan konsumen.
Menurut Esther, penguatan ekosistem diperlukan untuk mencegah kasus penipuan atau fraud kembali