Wanita pengemudi Outlander di Surabaya, ENR (32), harus berurusan dengan polisi setelah menabrak seorang warga, RPK (25), hingga tewas dalam keadaan mabuk. ENR kini terancam hukuman kurungan penjara atas perbuatannya.
Dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2026), ENR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dipastikan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"(Tersangka) sudah ditahan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (27/8).