Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono mengatakan komitmen Pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini memasuki tahap pembuktian.
Menurut dia, janji tersebut tidak cukup berhenti pada pernyataan politik, tetapi harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang.
Bimo pun menyebut masyarakat perlu terus mengawal komitmen tersebut hingga regulasi yang selama ini dinantikan itu benar-benar selesai. Terlebih, komitmen tersebut disampaikan saat merespons