Ekonomi

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar

Tanggal asli: 30 Agustus 2026 15:45 Sumber: CNBC Indonesia - News
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus tersebut menjerat Sudianto alias Aseng sebagai salah satu tersangka.

Kali ini, aset yang disita memiliki nilai mencapai Rp338,35 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat hingga puluhan dump truck.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," kata

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp