Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang bakal menaikkan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing mulai Oktober 2026. Kenaikan berlaku mulai dari perpanjangan atau perubahan status izin tinggal hingga pengajuan status penduduk tetap atau permanent residency.
Kenaikannya pun tidak sedikit. Biaya permohonan status penduduk tetap akan melonjak dari sebelumnya 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta.
Melansir The Japan Times, Minggu (30/6/2026), pemerintah Jepang pada Selasa mengadopsi peraturan yang menaikkan biaya bagi warga negara asing yang memperpanjang