Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Lewat regulasi anyar ini, eksportir pertambangan yang memenuhi syarat diperbolehkan menempatkan DHE SDA minimal 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Skema khusus ini memangkas ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang sebelumnya mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan.
"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama