Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program penjaminan polis. Tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120% menjadi salah satu indikator sebagai acuan.
Ini diungkapkan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Lombok, pekan ini.
Dia mengatakan, perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Program Penjaminan Polis sendiri