TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan sidang banding dengan agenda pembacaan putusan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
Ia berharap majelis hakim banding akan membebaskan Nadiem Makarim pada perkara tersebut.
"Beberapa saksi sudah diperiksa ulang, fakta-fakta yang ada diperiksa ulang di tingkat banding, kita optimis, insyaallah harusnya hakimnya bisa membebaskan Nadiem," kata Ari dihubungi Minggu, (30/9/2026).
Kemudian Ari menjelaskan saksi-saksi yang telah