REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan resmi menerapkan tata kelola keuangan baru berupa dana saving atau penyisihan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga. Kebijakan ini mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai respons atas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum optimal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Wasuok D Siep, dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, menjelaskan bahwa selama ini pengaturan keuangan daerah belum diatur secara optimal sehingga beberapa kegiatan penting tidak dapat ditalangi. “Pembayaran tambahan penghasilan pegawai